Disanksi Potong Gaji, Lili Pintauli Makin Kaya saat Jadi Pimpinan KPK

Selasa, 31/08/2021 19:55 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Nama Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK sedang mendapat sorotan. Sebab, Lili terbukti melanggar kode etik berat tetapi dijatuhi sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai terlalu ringan.


Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Potongan gaji itu sekitar Rp 1.848.000.

Angka itu diketahui dari gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK yaitu Rp 4.620.000 sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sanksi yang dikenakan pada Lili yaitu selama 12 bulan yang artinya total dalam setahun, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Namun dalam aturan itu disebutkan pula adanya tunjangan jabatan Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan Rp 2.134.000. Ada pula tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Total tunjangan yang didapat Lili sekitar Rp 107 juta.

Namun dari semua tunjangan itu, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Lalu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Di sisi lain, diketahui harta kekayaan Lili meningkat sejak menjabat Wakil Ketua KPK. Sebagai perbandingan, dicek di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelumnya Lili melaporkan hartanya saat menjabat Wakil Pimpinan LPSK, yaitu totalnya Rp 781.000.000, yang dilaporkan pada 31 Maret 2019.

Lalu saat awal menjabat Wakil Ketua KPK, Lili menyampaikan laporan pada 22 Januari 2020 dengan total harta kekayaan Rp 1.563.000.000. Tercatat saat itu Lili tidak memiliki utang.

Harta Lili saat itu terdiri dari tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Kendaraan berupa 3 motor, yaitu Honda, KTM, dan NMAX, lalu 2 mobil, yaitu Toyota Fortuner VRZ dan Honda Brio. Lalu ada harta bergerak senilai Rp 16 juta dan kas Rp 93 juta.

Sekitar setahun setelah menjabat, Lili kembali melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2021 sebagai laporan periodik 2020. Harta Lili meningkat pesat, yaitu Rp 2.945.940.000. Namun bedanya, Lili memiliki utang senilai Rp 1.208.000.000 sehingga tercatat harta kekayaannya Rp 1.737.940.000.

Tampak ada penambahan harta berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 1.050.000.000. Untuk kendaraan terdapat perubahan, yaitu tambahan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 479.000.000 serta ada penambahan kas dan harta lainnya.

 

Untuk lebih jelasnya, silakan cek di bawah ini:

  • LHKPN Lili 31 Maret 2019 (Wakil Pimpinan LPSK)

Tanah dan Bangunan Rp 420.000.000, terdiri dari:

1. Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Tangerang Selatan Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Deli Serdang Rp. 120.000.000

Alat Transportasi Rp 356.000.000, terdiri dari:

1. Motor Honda tahun 2009 Rp 6.000.000
2. Mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2016 Rp 350.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 5.000.000

Total Harta Kekayaan Rp 781.000.000

  • LHKPN Lili 22 Januari 2020 (Awal Menjabat Wakil Ketua KPK)

Tanah dan Bangunan Rp 920.000.000, terdiri dari:

1. Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Tangerang Selatan Rp 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Deli Serdang Rp 120.000.000

Alat Transportasi Rp 534.000.000, terdiri dari:

1. Motor Honda tahun 2009 Rp 4.000.000
2. Mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2016 Rp 330.000.000
3. Mobil Honda Brio tahun 2019 Rp 140.000.000
4. Motor KTM KO 25 tahun 2018 Rp 40.000.000
5. Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 20.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 16.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 93.000.000

Total Harta Kekayaan Rp 1.563.000.000

  • LHKPN Lili 18 Februari 2021 (Laporan Periodik)

Tanah dan Bangunan Rp 2.000.000.000, terdiri dari:

1. Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Tangerang Selatan Rp 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Deli Serdang Rp 150.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Tangerang Selatan Rp 1.050.000.000

Alat Transportasi Rp 674.500.000, terdiri dari:

1. Motor Honda tahun 2009 Rp 3.000.000
2. Mobil Honda Brio tahun 2019 Rp 130.000.000
3. Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 15.000.000
4. Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp 47.500.000
5. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 479.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 16.000.000

Kas dan setara kas Rp 200.000.000

Harta lainnya Rp 55.440.000

Sub Total Rp 2.945.940.000

Utang Rp 1.208.000.000

Total Harta Kekayaan (Harta dikurangi Utang) Rp 1.737.940.000


Pembelaan Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut.

"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lili menerangkan dirinya tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.

"Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili.


Pada Jumat (30/4), Lili pernah menepis adanya komunikasi dengan M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar