Firli Bahuri Akui Tak Mampu Berantas Korupsi Semuanya, Kenapa?

Selasa, 31/08/2021 16:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi

Hak itu dismpaikan Firli dalam webinar launching sinergisitas pengelolaan bersama monitoring center for prevention (MCP) di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).

"Kita paham bahwa begitu banyak bentuk korupsi, setidaknya ada 7 cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut," kata Firli.

Untuk itu, KPK memiliki fokus pemberantasan korupsi yang setidaknya dipaparkan ada lima area. Di sisi lain, KPK saat ini mengedepankan pencegahan korupsi.

"Karenanya, KPK mengedepankan lima fokus area pemberantasan korupsi," ujarnya.

Adapun lima fokus area pemberantasan korupsi KPK, yakni: Pertama, korupsi di bidang tata niaga dan bisnis. Kedua, korupsi di bidang pelayanan publik. Ketiga, korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Keempat, korupsi di bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Kelima, korupsi di bidang praktik-praktik politik dan kehidupan politik.

Firli mengatakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dari lini pencegahan dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Firli ingin agar melalui pendidikan itu bisa memunculkan kesadaran untuk tidak korupsi.

KPK, kata dia, tentu berupaya melakukan segala upaya pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat

"Kami sungguh berharap dengan masyarakat akan mengubah sikap perilaku serta budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi menimbulkan kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ingin melakukan korupsi," ujar Firli.

Selain itu, Firli menekankan melalui pendekatan strategi pencegahan. "Pencegahan dilakukan dengan cara pengolahan, pengkajian, penelitian serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah, utamanya dalam rangka perbaikan, karena sesungguhnya sistem yang baik, tentulah tidak bisa dan tidak memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi," jelasnya.

"Yang ketiga adalah penindakan. Kita melakukan pendekatan secara proporsional, akuntabel, proporsional, dan demi kepentingan hukum, kepastian hukum, dan keadilan yang tinggi hak asasi manusia. Bapak dan Ibu sekalian yang saya hormati, hari ini kami fokus pada upaya-upaya pencegahan Berdasarkan kajian KPK, begitu banyak jenis dan rupa korupsi," sambungnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar