Langgar Etik, Pimpinan KPK Lili Tetap Dapat Tunjangan Ratusan Juta

Selasa, 31/08/2021 08:34 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Meski demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke jalur pidana.

Dalam kasus ini Lili dinilai melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Lili adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 10

(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas: pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;

Sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar itu disayangkan sejumlah pihak, termasuk Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter.

“Pimpinan KPK terbukti melanggar etik: menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80juta/bulan. Menyedihkan,” tulis Febri di akun Twitter @febridiansyah itu.

Gaji Pimpinan KPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp112.591.250.

Dengan angka tersebut, potongan gaji 40% untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40% dari Rp4.620.000 atau sebesar Rp1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp112.591.250 per bulan masih utuh.

Sementara itu Lili Pintauli Siregar menerangkan dirinya menerima keputusan Dewan Pengawas KPK. Dia tidak akan menempuh upaya lain terkait perkara tersebut. “Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili.

Kasus Lili Pintauli Siregar

Sebagai informasi, Lili dinyatakan melanggar etik karena berhubungan secara langsung dengan M Syahrial. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan pada Februari-Maret 2020, Lili dan M Syahrial, berkenalan di pesawat dalam perjalanan Kualanamu-Jakarta.

Saat itu, Syahrial berkenalan dengan Lili padahal sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“Setelah mendarat mereka lakukan swafoto,” kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).

Albertina menyebut komunikasi intens terus dilakukan keduanya semenjak Lili memberikan nomor ponsel kepada Syahrial yang awalnya terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.

Singkatnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Lili Pintauli disebut menemukan ada nama Syahrial dalam berkas dan menerima uang Rp200 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar