Jokowi Mau Bikin Badan Pangan, Faisal Basri Singgung Kerja Kementerian

Senin, 30/08/2021 21:55 WIB
Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri (Monitor.id)

Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri (Monitor.id)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom INDEF Faisal Basri menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tidak perlu membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) bila kementerian yang bertugas di bidang pangan menjalankan tupoksinya masing-masing dengan benar.


"Sebenarnya kalau semua kementerian menjalankan tupoksinya masing-masing dengan baik, tidak perlu lagi ada BPN," ucap Faisal di diskusi virtual yang diselenggarakan INDEF, Senin (30/8/2021).

Misalnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun perencanaan pangan di lintas kementerian/lembaga. Lalu, Kementerian Keuangan mengonsolidasikan anggarannya.

Kemudian, persoalan data diselesaikan dengan kompak menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sayangnya, menurut Faisal, hal ini tidak dilakukan dan masing-masing kementerian memiliki ego sektoral.

"Misalnya impor beras, Kemenko Perekonomian dan Kemendag yang memutuskan, meski ada rapat untuk melawan Kementan, Bulog, dan BPS, ini tidak boleh lagi terjadi. Impor garam juga begitu, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin melawan KKP. Kalau impor gula, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin vs Kementan," ungkapnya.

Ketika ada perbedaan pendapat pun, menurut Faisal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bisa mengkoordinasikannya. Bila tidak sepakat juga, baru dibawa ke presiden dengan menggelar rapat terbatas.

"Tapi Menko-nya tidak boleh ambil alih tugas kementerian, sementara kalau sekarang kan bablas, Menko-nya ambil tugas, jadi dia yang putuskan, bilangnya berdasarkan rapat, tapi bohong. Nah jadi yang seharusnya beres semua dan tidak ada masalah, justru tidak terjadi," ujarnya.

Faisal menilai kewenangan BPN terbilang sedikit dan belum sepenuhnya jelas. Bahkan, gagasan awal mengenai BPN dengan finalnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN sangat jauh berbeda.

"Jadi draf dikembalikan ke kementerian, sama kementerian dipotong lagi, dipotong lagi. Ini BPN jadi tidak bergigi, tidak bertaji, jadi tidak perlu ditunggu tajinya karena tidak ada tajinya itu muncul karena sedemikian banyak kepentingan dan sudah terdistribusi ke partai-partai lain," katanya.

Kendati begitu, karena BPN sudah terlanjur dibentuk, ia tetap ingin mengingatkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan badan ini ke depan. Utamanya, BPN harus bisa membenahi masalah koordinasi yang selama ini masih menjadi tantangan di internal pemerintah.

"Kalau dilihat dari tantangan ini, maka ini agenda yang harus dihadapi, tidak bisa seperti sekarang," imbuhnya.

Selanjutnya, BPN juga harus bisa meningkatkan daya tahan ekonomi tanah air. Selain itu, BPN juga harus bisa membenahi tata kelola pangan agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor pangan.

"Secara historis, kita pengekspor gula terbesar di dunia pada paruh pertama 1900-an. Jadi kita unggul sejak dulu, namun kita terus ekspor gula sampai 1967, sekarang sejak 2016, kita pengimpor gula terbesar di dunia," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, BPN harus bisa membuat peringkat Global Food Security Index Indonesia meningkat dari posisi ke-65 pada 2020 menjadi lebih tinggi lagi. Sebab, peringkat Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga.

"Indonesia lebih rendah dari Vietnam, Thailand, Malaysia, China, dan Singapura sekalipun yang tidak punya lahan. Jadi urusannya bukan lahan saja tapi ada soal akses pangan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk BPN sebagai sebuah lembaga pemerintah resmi yang akan menjalankan tugas dan fungsi di bidang pangan. Badan ini nantinya bertanggung jawab langsung ke presiden.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN, badan ini akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.

Selain itu, BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar