3 Sosok Hakim yang Bebaskan Samin Tan, Segini Harta Kekayaannya

Senin, 30/08/2021 21:10 WIB
Ilustrasi palu sidang hakim (Foto: Times Indonesia)

Ilustrasi palu sidang hakim (Foto: Times Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.

Hakim menilai Samin Tan tak terbukti melakukan tindak korupsi suap sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.


Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini bahwa Samin terbukti melakukan tindak korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.


Akan tetapi, hakim berpendapat lain terhadap pertimbangan jaksa KPK tersebut. Merujuk putusan terdakwa lain, Eni Maulani Saragih yang dalam vonisnya terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menilai bahwa berdasarkan vonis itu, maka posisi Samin Tan adalah sebagai pemberi gratifikasi. Sedangkan dalam Undang-undang Tipikor, tidak diatur pemidanaan bagi mereka para pemberi gratifikasi.


Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim menganggap bahwa Samin Tan yang pernah melarikan diri dari upaya hukum yang dilakukan KPK itu, tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya terkait pidana.

Lantas siapa sosok 3 hakim yang memutus perkara Samin Tan itu?


1. Panji Surono


Panji Surono merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini. Ia kini menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat golongan pembina utama IV/c di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Merujuk Informasi yang tertera pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji merupakan hakim kelahiran Banjarnegara 16 April 1967. Sebelum mengabdikan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji pun sempat menjabat beberapa posisi di sejumlah pengadilan. Tercatat, Panji pernah mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas II Sumbawa Besar.


Merujuk situs KPK, nama Panji Surono terakhir tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Cirebon total senilai Rp 1.300.000.000
  • Alat transportasi yang terdiri atas satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobil Honda Fred, dua unit motor Honda Vario, serta satu unit motor Honda CBR150
  • senilai Rp 347.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 193.700.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp 374.728.493
  • Utang senilai Rp 58.031.604

 Total: Rp 2.157.396.889


2. Teguh Santoso


Teguh Santoso merupakan anggota majelis hakim perkara ini. Ia tercatat hakim madya utama golongan pembina utama muda IV/c di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Teguh adalah hakim kelahiran Purworejo 10 Agustus 1969. Tak banyak informasi yang memuat sepak terjang Teguh di dunia peradilan.
Namun, berdasarkan situs KPK, nama Teguh Santoso terakhir tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya pada 12 Januari 2021 untuk unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Kulon Progo total senilai Rp 900.000.000
  • Alat transportasi yang terdiri atas satu unit mobil Suzuki Minibus, satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit motor Kawasaki, serta satu unit motor Honda senilai Rp  251.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 752.000.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp 240.557.590

Total: Rp 2.143.557.590


3. Sukartono


Nama Sukartono terdaftar sebagai salah seorang hakim yang menduduki jabatan sebagai hakim Ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sukartono merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 11 April 1956. Tak banyak laman yang memuat lebih terkait informasi Sukartono selama berkecimpung di dunia peradilan.


Berdasarkan situs KPK, Sukartono terakhir telah melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2021. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Surabaya total senilai Rp 400.000.000
  • Alat transportasi dan mesin yang terdiri atas satu unit mobil Daihatsu Xenia, serta satu unit motor Yamaha Mio senilai Rp 117.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 49.016.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp 200.000
  • Utang senilai Rp 50.000.000

Total: Rp 516.216.000

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar