Terbukti Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Dituntut Bui 3 Tahun

Senin, 30/08/2021 19:10 WIB
Penyidik KPK AKP Stephanus Robin Patujju disuap sebesar Rp1,5 miliar oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Tribunnews)

Penyidik KPK AKP Stephanus Robin Patujju disuap sebesar Rp1,5 miliar oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut 3 tahun penjara. Politikus Partai Golkar tersebut dinilai bersalah memberi suap Rp1,69 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang kini telah dipecat.


"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Rahardja dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

Penuntut Umum KPK juga meminta agar majelis hakim yang diketuai As`ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Syahrial. "Adapun hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa mengungkap pelaku lain," ujar Agus.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk Syahrial dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya, Syahrial didakwa memberi suap Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Perbuatan Syahrial berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Dalam pertemuan itu, Syahrial mengeluhkan kasus yang ditangani KPK ke Azis.

Kemudian Aziz mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju, salah satu penyidik KPK kepada Syahrial. Saat ini, Stepanus sudah dipecat. Saat bertemu, Syahrial meminta Stepanus membantu tak menaikkan penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus menelpon rekannya Maskur Husain, seorang advokat. Stepanus lantas menceritakan persoalan yang menjerat Syahrial.

Maskur menyanggupi membantu Syahrial dengan imbalan Rp1,5 miliar. Syahrial menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia.

Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain itu, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000 pada 25 Desember 2020.

Selain itu, Syahrial juga menyerahkan uang Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada awal Maret 2021. Sehingga jumlah uang yang diberikan Syahrial kepada Stepanus sebesar Rp1.695.000.000.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar