Cium Ada Kejanggalan Seleksi Anggota BPK, MAKI Bakal Gugat DPR ke PTUN

Senin, 30/08/2021 12:22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN.

Hal ini dilakukan jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

“Surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN. Karena DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan,” kata Boyamin seperti melansir jawapos, Senin 30 Agustus 2021.

Bahkan, Boyamin juga menegaskan keyakinannya bahwa hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan DPR.

“Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden. Pasti akan saya gugat ke PTUN,” ujar Boyamin yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Solo itu.

Boyamin juga menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.

Di dalamnya mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.

Diketahui, polemik ini muncul ketika Komisi XI DPR yang berwenang menggelar seleksi calon anggoat BPK itu meloloskan dua dari 16 orang calon. Dua diantaranya diduga tidak memenuhi syarat.

Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Karena itu, Boyamin menyarankan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.

“Ya silakan, dipilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari. Ini kok ada apa TMS tapi diloloskan?” tegasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar