Tahap Banding Tetap Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Ajukan Kasasi

Senin, 30/08/2021 12:06 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya selama empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan hukuman Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tidak menerima [putusan PT DKI]. Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima [salinan] putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi," kata Sugito seperti melansir cnnindonesia.com.

Sugito menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya Rizieq bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta hukum yang ada.

"RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum gak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?" kata dia.

Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Rizieq. Padahal, klaim dia, memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta.

"Sepertinya majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per satu atau tidak," kata dia.

Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.

"Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental," kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Rizieq sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang masing-masing tetap divonis 1 tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar