Terbukti Langgar Etik, Pimpinan KPK Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji

Senin, 30/08/2021 11:51 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Sebelumnya, laporan terhadap Lili dilayangkan Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata. Menurut Sujanarko, dugaan tersebut bisa membuat KPK jadi hilang kepercayaan kepada publik.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) ke Dewas KPK. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dugaan pelanggaran pertama ialah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar