Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Medan-Bogor Terkait Skandal BLBI

Senin, 30/08/2021 09:20 WIB
Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Akhir pekan lalu, pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikerjakan pemerintah di Kota Medan.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang dilansir Sekretariat Presiden pada Minggu malam (29/8), dijelaskan proses pengambilalihan dan penguasaan 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

"Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor BLBI punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, dalam bentuk perusahaan, dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya.

"Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka," katanya.

Dia menyebutkan, total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar.

Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

"Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan," tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar