Mengurus Perceraian Bisa Online Lewat e-Court, Begini Caranya

Sabtu, 04/09/2021 17:00 WIB
Ilustrasi Perceraian (Net)

Ilustrasi Perceraian (Net)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat biasanya menyewa pengacara untuk mengurus perceraian. Namun ternyata kini mengurus perceraian bisa dilakukan secara mandiri.
Berikut cara mengurus perceraian mandiri secara online.

Sebagai awam hukum, wajar jika masyarakat bingung dengan prosedur persidangan cerai terutama soal berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam persidangan.

Termasuk permasalahan soal harta, hak asuh anak, tunjangan, dan perkara penting lainnya.

Mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan menciptakan layanan sidang cerai online yang disebut Layanan e-Court.

Dengan layanan e-Court, Anda dapat mengurus berkas-berkas perceraian secara lebih praktis, lebih mudah, hemat banyak waktu, dan estimasi biaya yang lebih transparan, tanpa bantuan pengacara atau kuasa hukum.

Dasar hukum pelaksanaan e-Court tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.

Merujuk laman e-court Mahkamah Agung, e-Court merupakan layanan pengadilan berbasis online. Dalam layanan ini, fitur yang Anda dapatkan yakni:

  • e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan)
  • e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online)
  • e-Summons (pemanggilan pihak berperkara secara online)
  • e-Litigation (persidangan online)


Kendati demikian, masyarakat awam yang ingin membuat akun dan mendaftarkan perkara melalui e-Court, tetap harus terlebih dahulu harus datang ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendaftarkan diri.

Petugas pengadilan akan mencatat data-data Anda kemudian memverifikasinya sehingga Anda dapat memiliki akses masuk (login) akun e-Court.

Sebagai informasi, pengajuan gugatan cerai di pengadilan dibagi menjadi dua yakni mereka yang beragama Islam dan non-Islam.

Anda yang beragama Islam dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, sementara Anda yang non-Islam dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, setelah memiliki akun pendaftaran maka Anda telah dapat mendaftarkan gugatan cerai.

Namun sebelum itu, pastikan dokumen di bawah ini sudah ada dalam format pdf atau doc. Berikut kelengkapan berkas atau dokumen untuk menggugat cerai:

  1. Surat gugatan atau permohonan
  2. KTP
  3. Buku nikah
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran anak, jika memiliki.

Cara Pendaftaran Perkara secara Online

Berikut alur pendaftaran perkara dari situs e-Court bagi masyarakat sebagai cara mengurus perceraian, merujuk situs Pengadilan Agama Jakarta Timur:

  1. Ketuk link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
  2. Isi username dan password
  3. Pada halaman utama pilih menu Pendaftaran Perkara di kolom sebelah kiri
  4. Pilih opsi Gugatan Online
  5. Selanjutnya ketuk opsi Tambah Gugatan yang berada di bagian atas.
  6. Lalu, pilih Pengadilan Agama/Negeri yang dituju, lalu ketuk Lanjutkan
  7. Pilih opsi Tambah Pihak dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data.
  8. Setelahnya klik Lanjut Upload Berkas di bagian bawah website.
  9. Anda akan masuk ke dalam halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data yang berkas yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  10. Jika sudah, ketuk Lanjut Perhitungan SKUM dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk Lanjut.
  11. Akan muncul nominal harga pembayaran panjar dan ketuk Lanjut Pembayaran.
  12. Apabila sudah melakukan pembayaran maka pendaftaran perkara dinyatakan telah selesai.
  13. Setelah selesai melakukan serangkaian tahap di atas, pengadilan akan memverifikasi pendaftaran perkara Anda. Laporan verifikasi akan dikirim ke email.

Sementara besaran panjar dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan.

Jika dalam perjalanan kasus terdapat biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan besaran nominal Tambah Biaya Panjar.

Sebaliknya, jika pembayaran lebih maka akan dikembalikan kepada pihak pendaftar perkara. Untuk mengetahui jadwal sidang online, Anda dapat memantau pada kolom Detail Verifikasi di e-Court.

Itulah cara mengurus pendaftaran cerai online melalui situs e-Court yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan semua berkas yang telah dipersiapkan dan ikuti seluruh instruksi pengadilan agar prosesnya berjalan lancar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar