Soal Polemik TWK KPK, Jokowi Didesak Segera Ambil Sikap

Minggu, 29/08/2021 11:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap guna menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, satu-satunya sikap yang bisa diambil Jokowi adalah dengan melantik 57 pegawai yang gagal dalam TWK. Hal itu sesuai rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

"Bagi ICW, satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara," kata Kurnia dalam keterangan resminya, pada Minggu (29/8).

Kurnia turut mendesak Jokowi segera menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Kurnia, selain mengingkari instruksi Presiden, para pimpinan dua lembaga itu juga tak mematuhi rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan maladministrasi sesuai temuan Ombudsman, dan melakukan pelanggaran HAM sesuai temuan Komnas HAM.

"Hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Kurnia.

Hasil TWK KPK menyatakan 57 pegawai hingga saat ini tak bisa menjadi ASN karena dianggap terlalu merah.

Belakangan, para pegawai yang tak lulus TWK telah melaporkan tes yang mereka ikuti ke sejumlah lembaga antara lain Komnas HAM dan Ombudsman.

Hasilnya, Komnas HAM menyatakan KPKK telah melakukan pelanggaran HAM. Sedangkan, Ombudsman mendapati temuan KPK melakukan maladministrasi karena telah mengganti tanggal perjanjian kontrak TWK.

Sementara itu, Istana melalui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut mengingatkan agar tak menyeret Presiden Jokowi dalam polemik TWK KPK. Ia menyampaikan polemik itu sudah jadi tanggung jawab pimpinan KPK dan BKN.

"KPK sudah melakukan langkah-langkah ya seperti apa yang diinginkan oleh Presiden bahwa untuk penanganan terhadap mereka kemarin sudah selesai," ungkap Moeldoko.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar