Catat! Ini Cara Beli Tanah Girik yang Aman & Bebas Sengketa

Sabtu, 28/08/2021 10:00 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). (ANTARA)

Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Pernahkah Anda mendengar tanah girik? Istilah girik tanah cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat. Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Biasanya, penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Hal ini tercantum pada peraturan pemerintah mengenai pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah di Daerah.

Pemilik tanah wajib mengikuti proses konversi, dengan mengubah hak tanah milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di mata hukum.

Proses jual beli tanah dapat berjalan dengan lancar jika tanah sudah memiliki sertifikat. Tapi akan jadi masalah jika belum diubah dan pemilik resmi telah meninggal dunia.

Dirangkum dari berbagai sumber, adapun beberapa langkah-langkah yang perlu dipahami apabila mau membeli tanah girik yang aman, yakni:

Pertama, cermati dan lebih jeli bahwa surat girik yang diberikan adalah asli dengan cek (luas tanah, nomor, dan nama pemilik). Kedua, minta bukti pembayaran pajak PBB 3 tahun terakhir dengan nama pemilik asli.

Ketiga, mintalah surat keterangan tanah bebas sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa. Keempat, dapatkan surat Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa.

Kelima, buat surat keterangan bahwa tanah tidak akan diperjualbelikan pada siapapun. (Biasanya pihak Kelurahan/Kecamatan akan membuat dan mengeluarkan surat ini). Keenam, pastikan kembali bahwa tanah tidak ditawarkan atau dalam proses transaksi dengan pihak lain.

Selanjutnya, apabila Anda sudah mengantongi surat girik dari pemilik asli, maka langkah selanjutnya adalah mengubah surat tersebut dengan sertifikat dengan melakukan konversi ke BPN. Adapun beberapa caranya, yakni:

1. Siapkan surat-surat resmi mengenai tanah girik dari Kelurahan yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa. Surat resmi yang dimaksud ialah surat keterangan riwayat tanah, surat bebas sengketa, dan surat keterangan penguasaan tanah.

2. Mengurus dokumen ke Kantor BPN dengan menyerahkan berkas ke loket pendaftaran, adapun berkas yang perlu disiapkan, seperti: dokumen asli girik atau salinan letter C, membawa berkas yang telah diurus di Kantor Kelurahan.

Kemudian, membawa bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada), fotokopi KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB tahun berjalan. Jika pengurusan sertifikat diwakili, sebaiknya membawa surat kuasa

Sertakan juga surat pernyataan sudah memasang tanda batas, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan undang-undang.

3. Petugas melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah. Setelah pengukuran, pihak BPN akan mengeluarkan Surat Ukur.

4. Penelitian oleh petugas terkait baik dari BPN/lurah/kepala desa. Selanjutnya, pengumuman data yuridis akan dikeluarkan selama 60 hari.

5. Penerbitan SK Hak atas Tanah dan tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. Kemudian, silahkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

6. Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk penerbitan sertifikat, dan penerbitan Sertifikat diambil di loket BPN.

Sekian informasi yang kami bisa bagikan, semoga bermanfaat!

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar