49 Aset Tanah Obligor BLBI Disita Pemerintah

Jum'at, 27/08/2021 16:30 WIB
Mahfud MD (Palpos)

Mahfud MD (Palpos)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset obligor di sejumlah daerah Indonesia. Adapun total 49 bidang tanah yang disita, yaitu dengan luas 5.291.200 meter persegi.

"Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.

"Akanserius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021," ungkapnya.

Mahfud menerangkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.

"Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hari ini ada 49 bidang tanah yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci yang disita.

"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut Pak Bupati, 1 meter persegi sekarang Rp20 juta ya pak? Jadi pasti 25 hektare nilainya triliunan," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyitaan itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, di salah satu lokasi aset tanah milik Lippo Karawaci di Banten.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar