Jelang Anies Resmikan Pembangunan Masjid di Meruya, Warga Gelar Demo

Jum'at, 27/08/2021 12:17 WIB
Sejumlah warga menggelar demo tolak pembangunan masjid di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8). (CNNIndonesia/Yogi Anugrah)

Sejumlah warga menggelar demo tolak pembangunan masjid di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8). (CNNIndonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah warga dikabarkan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar lokasi pembangunan Masjid At-Tabayyun Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8).

Aksi itu mereka lakukan bertepatan dengan kegiatan peletakan batu pertama yang dijadwalkan akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seperti melansir cnnIndonesia.com, mayoritas yang melakukan aksi adalah ibu-ibu. Mereka berdiri di pinggir jalan dengan membawa sejumlah spanduk.

Spanduk itu antara lain bertuliskan "Selamatkan Ruang Terbuka Hijau Taman Villa Meruya untuk tetap menjadikannya paru-paru Kota Jakarta", "Izin Konversi RTH menjadi rumah ibadah di TVM Blok C dibuat tanpa koordinasi para ketua RT dan warga TVM".

Salah satu warga yang ikut aksi, Ridwan Susanto mengatakan aksi digelar pihaknya untuk menyampaikan aspirasi soal pembangunan rumah ibadah yang dilakukan di atas lahan terbuka hijau.

"Lahan ini adalah lahan RTH. Memang saat ini lahan tersebut digunakan sebagian untuk kegiatan warga, tapi sebagian besar daerah resapan pohon-pohanan dan taman," katanya.

Ketika disinggung soal lahan yang sudah dialihfungsikan, Ridwan mengklaim proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan warga.

"Sesuai yang kami terima memang sudah disetujui gubernur untuk konversi pembangunan rumah ibadah. Tapi tanpa persetujuan warga," ujarnya.

Ridwan mengatakan pihak pengembang sudah menyediakan rumah ibadah di lokasi tidak jauh dari rencana pembangunan.

"Jaraknya sekitar 250 meter dari lokasi (pembangunan masjid)," katanya.

Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum terlihat hadir di lokasi.

Sebelumnya Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Marah Sakti Siregar mengatakan lahan yang akan didirikan masjid itu bukan lagi RTH karena sudah dialihfungsikan.

"Mereka permasalahkan SK-nya itu mereka anggap langgar aturan lingkungan. Karena dianggap itu adalah RTH, sebelum Gubernur keluarkan izin ini udah reposisi dulu, alih fungsi," kata Marah, Kamis (26/8).

Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik. Masjid itu rencananya dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI.

Pihak panitia pembangunan masjid mengklaim telah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya.

Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 kepada panitia. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.

Namun, pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga. Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar