Minta Remisi, OC Kaligis: Saya Penghuni Paling Tua di Sukamiskin!

Jum'at, 27/08/2021 07:52 WIB
narapidana koruptor yang juga pengacara senior OC Kaligis. ((id Today).

narapidana koruptor yang juga pengacara senior OC Kaligis. ((id Today).

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Senior, OC Kaligis mengajukan uji materi UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mendapatkan remisi.

Saat ini OC Kaligis menjalani pidana 7 tahun penjara di LP Sukamiskin, Bandung.

OC Kaligis merupakan pengacara kelahiran Makassar, 19 Juni 1942. OC Kaligis mulai menjalani penahanan sejak 2015 lalu usai ditangkap KPK. Bila harus menjalani 7 tahun penjara, maka ia baru bebas 2022.

"Sekarang saya adalah penghuni paling tua di Sukamiskin," kata OC Kaligis saat sidang di MK secara daring, Kamis (26/8/2021).

Kaligis terjerat dalam perkara suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Anak buah OC Kaligis, Gary juga dipenjara karena memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.

"Semua sudah bebas (Tripeni dkk-red), hakimnya tidak pernah minta duit sama saya, saya tidak pernah, katakanlah uang THR. Saya merasakan ketidakadilan," ujar OC Kaligis.

OC Kaligis tidak mendapatkan remisi karena tidak mau menjadi justice collaborator. Namun OC Kaligis berdalih dirinya tidak pernah melakukan korupsi, sehingga tidak ada alasan untuk menjadi justice collaborator.

"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali tidak saya ketahui? Dan karenanya saya merasa tidak adil," kata OC Kaligis membela diri.

Atas alasan itu, OC Kaligis mengajukan judicial review Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu:

Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

"Menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai pemberian remisi berlaku secara diskriminatif. Menyatakan bahwa kalau pun keberadaan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dipandang perlu untuk dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi tersebut berlaku secara umum tanpa diskriminasi," kata OC Kaligis.

OC Kaligis tidak mendapat remisi terhalang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Pasal 34 A ayat 1 menyatakan:

Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar