Telusuri Aliran Dananya, Polri Sita 3 Kartu ATM Milik Muhammad Kece

Jum'at, 27/08/2021 06:49 WIB
YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri juga menyita sejumlah alat bukti selain melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece (MK).

Alat bukti yang disita yakni tiga kartu ATM milik M Kece. Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Kata dia, barang bukti tersebut disita saat polisi melakukan penangkapan.

"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM diamankan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Polri sendiri disebut Rusdi akan mendalami barang bukti tersebut termasuk berkaitan dengan aliran dana ke Muhammad Kece.

"Tentunya penyidik akan dalami itu semua," beber Rusdi.

Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.

Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.

Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 24 Agustus malam, Bareskrim menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di kawasan Bali dan langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar