Penceramah Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Kamis, 26/08/2021 18:20 WIB
Ustaz Yahya Waloni (wartaekonomi)

Ustaz Yahya Waloni (wartaekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Penceramah Yahya Yopie Waloni atau yang lebih dikenal Yahya Waloni ditrangkap oleh tim Bareskrim Polri di kawasan Cibubur.

Hal itu dibenarkan oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. "Benar," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, Yahya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar