Terkait Kasus BLBI, Total 48 Orang Utang Rp111 Triliun pada Negara

Kamis, 26/08/2021 10:19 WIB
Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini disampaikan Mahfud merespons pemberitaan media massa yang cenderung menekankan obligor atau debitur yang dipanggil pemerintah hanya Tommy Soeharto.

"Jadi, jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari video yang diterima (25/8).

Mahfud mengatakan jumlah semua debitur dan obligor yang akan dipanggil berjumlah 48 orang. Jumlah total hutang yang mereka terhadap negara, kata Mahfud, sebanyak RP 111 triliun.

Mahfud menyebut berdasarkan perhitungan terkini hutang Tommy Soeharto kepada negara sebesar Rp2,6 triliun.

Selain Tommy, kata Mahfud, terdapat obligor dan debitur yang tercatat memiliki hutang dengan jumlah lebih banyak.

"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, 7-8 triliun yang totalnya itu Rp111 triliun," tutur Mahfud,

Mahfud menegaskan 48 debitur dan obligor itu harus membayar hutang mereka kepada negara.

Mahfud mengaku telah memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo SIgit Prabowo untuk membicarakan masalah ini.

Mahfud menekankan obligor dan debitur bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mengakui hutang mereka dan mangkir dari panggilan pemerintah.

Sebab, pemerintah telah mengantongi dokumen hutang ke 48 para debitur dan obligor itu.

"Bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana," ancam Mahfud.

Selain pidana, Mahfud mengatakan debitur dan obligor yang mangkir juga bisa disebut melakukan korupsi.

Sebab, korupsi merupakan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, merugikan keuangan negara, serta dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Apalagi uang tersebut milik rakyat Indonesia. Sementara, kata Mahfud, saat ini rakyat sedang kesusahan.

"Tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdata itu ya melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan memanggil semua debitur dan obligor BLBI baik yang berada di Singapura, Medan, Bali, dan tempat lainnya.

Mahfud juga meminta para debitur dan obligor BLBI itu bersikap kooperatif mengingat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo memiliki batasan waktu.

Mahfud berharap hutang 48 obligor dan debitur BLBI kepada negara itu bisa lunas sebelum masa berlaku Satgas ini akan habis pada 2023 mendatang.

"Kalau selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya," kata Mahfud.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar