Resmi Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui

Kamis, 26/08/2021 06:07 WIB
YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa Youtuber Muhammad Kece yang sudah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Oleh karena itu kata dia, Youtuber Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar