Bukan Kasus Akidi Tio, Polri ungkap Alasan Lain Copot Kapolda Sumsel

Rabu, 25/08/2021 22:25 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Mabes Polri membantah Irjen Eko Indra Heri dicopot dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan akibat kegaduhan sumbangan fiktif Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio beberapa waktu lalu.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi jabatan dilakukan untuk penyegaran organisasi. Rencana mutasi pun sudah ada sejak lama.

"Sudah lama menjadi kapolda dan untuk penyegaran organisasi. Pindahnya juga dalam level yang sama," kata Argo, Rabu (25/8/2021).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumsel. Irjen Eko dipindahkan ke jabatan Karosahli Kapolri berdasarkan surat nomor ST/1701/VIII/KEP2021 yang diteken AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada.

Sebelumnya, Irjen Eko Indra menjadi sorotan publik usai menghadiri acara pemberian sumbangan oleh keluarga Akidi Tio. Dalam acara itu, Eko menerima plakat bertuliskan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.

Pemberian sumbangan itu menjadi polemik lantaran sumbangan yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh keluarga Akidi Tio.

Irjen Eko Indra, selaku orang yang menerima secara seremonial pun menjadi sorotan. Berbagai kalangan menilai seharusnya Eko Indra memastikan terlebih dahulu uang yang akan disumbangkan ada atau tidak.

Usai menjadi polemik, Eko meminta maaf. Dia mengakui kurang hati-hati dan tidak mengecek terlebih dahulu soal kebenaran rencana keluarga Akidi Tio memberikan sumbangan dengan jumlah yang sangat besar, yakni Rp2 triliun.

"Saya minta maaf khususnya kepada Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat. Terutama Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata Eko pada 5 Agustus lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar