Rizieq dari Dalam Bui Serukan Pengikutnya untuk Berjuang Atasi Pandemi

Rabu, 25/08/2021 22:10 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (Net)

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (Net)

Jakarta, law-justice.co - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengamanatkan kepada para relawan kemanusiaan yang tergabung dalam Hilal Merah Indonesia (Hilmi) dan relawan kemanusiaan lainnya untuk terus membantu masyarakat yang tertimpa bencana tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Amanat itu dibacakan oleh salah satu putri Rizieq yang bernama Rufaidah Syihab di salah satu video di kanal YouTube Markaz Syariah TV, mengutip video tersebut oleh Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (25/8/2021)

"Untuk pejuang kemanusiaan di Hilmi dan lainnya, terus bantu mereka yg tertimpa bencana tanpa pandang SARA. Dan tetap fokus serius ikut andil mengatasi pandemi," kata Rufaidah membacakan amanat Rizieq.


Selain itu, Rizieq juga menitipkan salam kepada para pejuang di Front Persaudaraan Islam (FPI) maupun di organisasi lainnya. Ia juga meminta umat Islam untuk terus melanjutkan revolusi akhlak.

Revolusi akhlak merupakan jargon yang merapat digaungkan Rizieq usai tiba di Indonesia dari Saudi pada November 2020 lalu. Rizieq mengklaim jargon itu diilhami dari Nabi Muhammad SAW.

Rizieq menilai berjuang merupakan kewajiban seorang manusia. Karenanya, ia meminta jangan pernah putus asa dan harus terus bangkit kembali.

"Dan amanatnya lanjutkan revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Berjuang terus," kata Rufaidah membacakan amanat Rizieq.

Diketahui Rizieq masih mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan Rizieq Shihab menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021. Rizieq ditahan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 karena tengah menjalani proses banding terhadap perkara yang menimpanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar