Soal Utang Tommy Soeharto, Mahfud: Kalau Dia Mangkir Bisa Dipidana!
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)
Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelumnya memanggil anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya ke negara sebesar Rp2,6 triliun pada Kamis (26/8/2021) besok.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa seluruh obligor dan debitur yang terlibat skandal BLBI akan dipidana bila tidak membayar utang.
"Saya sudah bicara ke aparat hukum dan KPK, Jaksa Agung, Kapolri. Bahwa kalau pengutang ini mangkir, itu bisa saja kasus ini, meski kami selesaikan secara perdata bisa ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud, Rabu (25/8/2021)
Menurutnya, ada beberapa kriteria yang bisa mengarahkan persoalan ini ke pidana, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kemudian merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan cara melanggar hukum.
"Kalau dia mangkir kan melanggar hukum, sehingga bisa belok ke pidana. Oleh Sebab itu mohon kooperatif," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi target penyelesaian soal skandal BLBI hingga Desember 2023. Mahfud akan mengerahkan seluruh upaya untuk mengejar target tersebut dan mengembalikan uang negara.
"Mudah-mudahan selesai seblum itu mngkin akan ada efek pidananya," ujarnya.
Mahfud mnerangkan, pihak satgas telah memetakan lokasi para obligor dan debitur. Ada di Jakarta, Medan, Bali hingga Singapura. Bila tidak koorperatif maka akan masuk ke prosedur selanjutnya.
"Semua dipanggil dan semua harus membayar ke negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah. Mereka ndak dapat apa-apa, sudah gitu utangnya kepada mereka di atas namakan negara itu gak dibayar itu gak boleh," tutup Mahfud.
Komentar