Dalami Kasus TPPU Perkara di MA, KPK Periksa Seorang PNS

Rabu, 25/08/2021 15:42 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kami periksa saksi Kardi dalam kapasitas saksi dalam TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Kardi dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi. Maka itu KPK kini tengah melakukan penyidikan,

"Itu pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus tersebut.

KPK diketahui tengah mengusut kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara atau PT KBN.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar