Eks Walkot Cimahi Divonis 2 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp1,5 M

Rabu, 25/08/2021 14:44 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Pojoksatu)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (25/8/2021).

Ajay dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono dalam amar putusannya.

Hakim mengatakan, Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi. Tapi, dia tak terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan rumah sakit di Cimahi itu.

Selain itu, hakim juga memutus terdakwa Ajay agar membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Terkait hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif itu dengan hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4/2021).

Adapun Hutama Yonathan terlebih dulu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021. Terdakwa divonis hukuman satu tahun delapan bulan serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan dua bulan penjara.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar