Wakil Ketua KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Koruptor Gunakan Ponsel!

Rabu, 25/08/2021 11:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Ist).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Ist).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi ketika pelaku korupsi ceroboh menggunakan alat komunikasi atau Telepon Selular (Ponsel).

Itu disampaikan Alex menjawab pertanyaan terkait jumlah OTT yang menurun dalam konferensi pers `Capaian Kinerja Bidang Penindakan dan Eksekusi Semester I Tahun 2021`, Selasa (24/8).

"OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya," ujar Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/8).

Menurut Alex, para pelaku korupsi sudah belajar praktik-praktik tersebut dari persidangan perkara korupsi sebelumnya yang membuat mereka berhati-hati melakukan komunikasi melalui gawainya. Untuk itu, terang Alex, KPK tidak menjadikan OTT sebagai strategi tunggal mengungkap kasus korupsi.

"Kita mendorong betul untuk melakukan case building, tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor itu juga sudah mulai belajar praktik-praktik sebelumnya dari persidangan perkara korupsi," ungkap dia.

Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pandemi Covid-19 menjadi kendala bagi kerja-kerja KPK.

"Pandemi ini dampaknya besar sekali terhadap kinerja KPK. Tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga [bidang] pencegahan terganggu juga. Termasuk [bidang] koordinasi dan supervisi dengan melakukan perjalanan ke daerah itu," kata Alex.

Di semester I tahun ini, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah,terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) infrastruktur. Itu terjadi pada bulan Februari 2021.

Sedangkan di semester I tahun 2020, KPK melakukan dua OTT. Yakni terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Lebih lanjut, selama semester I tahun 2021 KPK telah melakukan77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Adapun perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan kelanjutan tahun sebelumnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar