Sejumlah Ulama hingga Pimpinan Ponpes Satu Sikap, Desak HRS Dibebaskan

Rabu, 25/08/2021 07:10 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Robinsari Nainggolan)

Habib Rizieq Shihab (Foto: Robinsari Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) membuat petisi hingga pernyataan sikap terhadap mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang masih mendekam di penjara.

Isi petisi dan pernyataan sikap tersebut menuntut agar Habib Rizieq segera dibebaskan.

Pernyataan sikap dan petisi tersebut disampaikan di Aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Awalnya mereka menyampaikan sikapnya yang dibacakan satu persatu oleh tokoh dan ulama yang selama ini mendukung Habib Rizieq.

Mereka menyoroti soal perkara RS UMMI yang menjerat Rizieq, menantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Pernyataan sikap terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin, serta sejumlah petinggi lembaga lainnya seperti Kapolri hingga Panglima TNI.

Dalam pernyataan sikap tersebut dinyatakan bahwa kasus protokol kesehatan yang menimpa Habib Rizieq dkk kental sekali nuansa politis. Menurut mereka seharusnya tindakan pelanggaran prokes tak semestinya dihukum penjara.

"Sehingga mestinya semua kasus protokol kesehatan tersebut tidak masuk ranah Hukum Pidana, apalagi divonis penjara. Padahal mereka semua tidak pantas dipenjara walau pun hanya sehari, apalagi faktanya banyak pejabat yang juga melanggar prokes, bahkan lebih parah, tapi tidak diproses hukum, sehingga jelas ada terjadi diskriminasi hukum yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama mau pun Konstitusi Negara," kata salah satu tokoh ulama yang pernyataan sikap terbuka tersebut seperti melansir suara.com.

"Terlebih khusus setelah kami melihat dan menyimak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Kasus prokes RS UMMI," sambungnya.

Ditulis dalam pernyataan sikap, Habib Rizieq dkk dalam kasus RS UMMI tidak bisa dikatagorikan sebagai kebohongan.

Menurut mereka Habib Rizieq hanya menyampaikan kondisi kesehatan sebagaimana mestinya dan hal itu pernah dilakukan nabi.

Adapun Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang turut hadir dalam acara menjelaskan, bahwa petisi dan surat pernyataan sikap terbuka merupakan curahan hati dari para tokoh ulama hingga ormas loyalis Rizieq.

Inti dari petisi dan surat pernyataan terbuka tersebut disampaikan intinya menuntut keadilan ditegakkan dan mendesak agar Habib Rizieq segara dibebaskan.

"Tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan habib Rizieq," kata Aziz di lokasi.

Sementara itu, Aziz mengatakan, petisi tersebut sudah dilakukan sejak 10 Agustus 2021. Jumlahnya sendiri ia mengklaim mencapai 500 ribu tanda tangan. Nantinya petisi tersebut akan disampaikannya dalam laporan ke Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY).

"Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke mahkamah agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar