Pemrov DKI Jakarta Siap Buka Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Siswa 50%

Selasa, 24/08/2021 21:55 WIB
Sekolah tatap muka (pikiran rakyat)

Sekolah tatap muka (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memperpanjang PPKM Level di wilayah Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak Senin (23/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021. Jabodetabek kini turun level dari 4 ke level 3.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengaku bersyukur Jakarta bisa memasuki PPKM Level 3.


Dengan situasi seperti ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang menggelar belajar tatap muka menjadi 50 persen. "Kita bersyukur alhamdulillah Jakarta diputuskan pemerintah pusat memasuki PPKM Level 3," kata Riza dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (24/8/2021).

"Ada beberapa yang dilonggarkan, tidak banyak memang ya, di antaranya mal, kapasitas aja yang ditambah menjadi 50 persen ya, rumah ibadah bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," tambahnya.


Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek.
Kini pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)," sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 yang dikutip kumparan, Selasa (24/8).


Namun demikian, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan dan pendidikan anak usia dini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar