Ini Jurus LQ Indonesia Lawfirm Tangani Kasus Gagal Bayar

Selasa, 24/08/2021 12:03 WIB
Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).

Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).

law-justice.co - Banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau kasus gagal bayar sebuah lembaga keuangan. Investasi bodong biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan koperasi.

Mereka yang menjadi korban seringkali kebingungan menyelematkan uang yang sudah dikorupsi para oknum. Jika tak segera ditangani dengan perlawanan hukum, akibatnya korban hanya akan menanggung kerugian besar.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh saat menangani kasus investasi bodong atau gagal bayar, yakni memidanakan pelaku dan mediasi.

Namun ia mengingatkan, jalur penanganan hukum yang dilakukan jangan hanya terpaku pada pemidanaan terlapor. Sebaiknya, kata dia, harus dibarengi dengan jalur mediasi ke pemilik perusahaan/lembaga.

"Dalam hal masih ada iktikad baik, mediasi wajib dikedepankan agar memenuhi semangat Restorative Justice di mana pidana sebagai `Ultimum Remedium`, di situlah peran pengacara sebagai ahli beracara bukan hanya beracara di persidangan, namun di luar persidangan ada teknik agar si pelaku dan pemilik perusahaan mau bayar ganti rugi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Alvin menjelaskan, umumnya korban gagal bayar hanya ingin uang mereka kembali, bukan memenjarakan si pelaku atau pemilik perusahaan yang gagal membayar. Dari kedua jalur hukum yang ada, strategi mediasi lebih jitu untuk menyelesaikan kasus, di samping urusannya yang tidak serumit jalur pidana melalui Kepolisian dan pengadilan.

Taktik dan strategi, kata Alvin, sangat penting dalam penanganan sebuah kasus, terlebih kasus investasi bodong. Ia mengibaratkan pidana itu seperti menginjak gas untuk menekan dan menusuk si terlapor. Namun di sisi lain ada rem, yakni upaya mediasi dan pendekatan agar ada upaya dan wacana ganti rugi kepada para korban investasi bodong.

Alvin mengatakan pihaknya sering diminta berkonsultasi tentang cara yang lebih ringkas menangani persoalan hukum. Hal ini intens dilakukan dalam rapat bersama pemilik PT Multi Inti Sarana Group (MIS group) atau yang dikenal koperasi Pracico, Tedy Agustiansjah.

Tedy Agustiansjah mengaku pihaknya selalu terbuka menerima tim LQ Indonesia Lawfirm di kantor PT MIS, di Sahid Sudirman Center Lt 45.

"Semua perusahaan gagal bayar tahu dan dengar nama LQ Indonesia Lawfirm. Oleh karena itu, saya jaga hubungan dengan LQ Indonesia Lawfirm secara profesional. PT MIS punya iltikad baik dalam penyelesaian dan mengedepankan mediasi untuk mufakat," ujarnya.

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Ali Nugroho, berpendapat lawyer hebat adalah mereka yang mampu mendapatkan hormat dari lawannya serta menjaga hubungan secara profesional.

"LQ Indonesia Lawfirm berbeda dari lawfirm lain, karena mampu melihat situasi dan memanfaatkan keadaan yang ada demi tercapai tujuan dan harapan klien, yaitu mendapatkan ganti rugi maksimal," katanya.

Sementara itu, advokat LQ Indonesia Lawfirm yang lain, Leo Detri, mengatakan track record menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan asuransi, koperasi maupun perusahaan investasi sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap kantor hukum.

"LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil memberikan solusi dan ganti rugi kepada beberapa perusahaan Investasi bodong karena kami berani tekan gas dan memainkan rem pada waktunya, sehingga kami bisa keluar dan mendapatkan ganti rugi kepada klien kami sebelum perusahaan gagal bayar tersebut pailit ataupun pemiliknya di tahan polisi," jelas dia.

Ia pun menyarankan masyarakat yang memiliki masalah dengan perusahaan keuangan sebaiknya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk konsultasi gratis di 0818-0489-0999 dan mencari solusi persoalan.

"Bagi LQ adalah mencapai keinginan klien kami secara maksimal, bukan hanya penegakkan hukum. Jika kita tulus dan all out bantu klien maka saya yakin LQ akan semakin dipercaya," pungkasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar