KPK Duga Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dapat Fasilitas Mewah

Senin, 23/08/2021 13:59 WIB
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.  (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian fasilitas mewah kepada tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Pendalaman itu dilakukan penyidik ketika memeriksa seorang saksi dari pihak swasta Ariawan Dwi Putra.

"(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah, salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (Angin) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin Prayitno bersama Dadan diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan.

Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, sebesar Rp15 miliar diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan S$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar.

Lalu, kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar S$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar