Dilaporkan Novel dkk ke Dewas KPK, Alexander: Saya Enggak Peduli!

Senin, 23/08/2021 08:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku tidak mau ambil pusing terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilayangkan pegawai nonaktif Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Alex mengatakan laporan tersebut merupakan hak dari setiap pegawai. Ia pun tak peduli dengan langkah Novel tersebut.

"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Sebanyak tujuh pegawai KPK yang mewakili puluhan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan Alex atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku.

Mereka mempersoalkan pernyataan Alex saat mengumumkan 51 pegawai KPK mendapat nilai `merah` dan tak dimungkinkan dilakukan pembinaan. Pernyataan itu dilontarkan Alex saat menggelar konferensi pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.

Pernyataan itu dinilai telah mencemarkan nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai.

"Pernyataan `warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan` yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ujar pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, Minggu (22/8).

Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun tujuh pegawai KPK nonaktif yang membuat laporan adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Ini kali ketiga pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Sebelumnya, pegawai lembaga antirasuah nonaktif melaporkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar