Kemenkumham Beri Hadiah Remisi untuk 214 Koruptor, KPK Buka Suara

Minggu, 22/08/2021 14:03 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal 214 koruptor yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Apa kata KPK?

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (21/08/2021).

Dia menambahkan, dalam menangani perkara korupsi, komisi antirasuah hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Tetapi, diingatkan Ali, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Karena itu, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," tutur jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Nah, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. "Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tandasnya.

Diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI. Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum.

"Jumlah itu 6 persen dari total 3.496 narapidana tipikor," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8).

Salah satu narapidana yang dapat remisi adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat. Salah satunya, sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, dan beberapa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), serta Irman dan Sugiharto.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar