Kejagung Digugat Perusahaan Asal Panama ke PTUN, ini Penyebabnya

Sabtu, 21/08/2021 18:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung (Bisnis)

Kapuspenkum Kejagung (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Shining Shiping SA, sebuah perusahaan asal Panama, menggungat Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Shining Shiping tersebut tertuang dalam perkara No.199/G/2021/PTUN.JKT.

Adapun perkara yang menjadi pokok gugatan adalah penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk di PT Hanochem Shipping.

PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM saat ini sedang dikaitkan dengan perkara korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri. Apalagi salah satu petingginya yaknin Heru Hidayat telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam petitum gugatannya, Shining Shiping SA meminta mejelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021.  Sebagaimana dinyatakan dalam berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021, surat itu terkait dengan penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Ketiga, memerintahkan Kejagung untuk mencabut surat terkait penyitaan saham tersebut.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar