AJI Indonesia Desak Kapolda Papua Tuntaskan Teror Jurnalis Papua

Sabtu, 21/08/2021 17:46 WIB
Jurnalis melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman. Robinsar Nainggolan

Jurnalis melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan surat kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada 16 Agustus 2021. Dalam surat tersebut, AJI mendesak agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.

Surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis. “Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua,” kata Sasmito, Sabtu 21 Agustus 2021.

Selain itu, untuk menjamin transparansi, Polda Papua harus memberikan penjelasan ke publik atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan atas dua kasus teror tersebut.

Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pemerintah, termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.

Menurut Erick, teror terhadap Victor Mambor dan Lucky Ireeuw membuktikan siklus kekerasan terhadap jurnalis di Papua terus terjadi. Data yang dikumpulkan AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) mencapai 115 kasus. Jumlah ini meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media.

Namun siapa pelaku kekerasan tersebut belum sepenuhnya terungkap dan dihukum. “Polda Papua harus memastikan jurnalis terlindungi dengan baik sebagai jaminan kemerdekaan terhadap pers sesuai undang-undang,” kata Erick.

Dua kasus teror itu dialami oleh jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor dan Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos yang juga Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw.

Teror yang dialami oleh Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor terjadi pada Rabu, 21 April 2021. Mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya dirusak orang tak dikenal.

Kerusakan terjadi pada kaca bagian depan dan belakang. Diduga, kerusakan tersebut karena dipukul dengan benda tumpul hingga retak dan hancur. Selain itu, pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna oranye.

AJI menduga teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya di ranah online seperti: doxing, penyebaran disinformasi melalui flayer online, dan ancaman kriminalisasi terhadap Jubi maupun pribadi Victor Mambor.

Victor didampingi AJI Jayapura telah melaporkan ke Polsek Jayapura Utara. Laporan ini telah tercatat dalam nomor laporan polisi; LP/90/IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut. Namun sejak pelaporan itu, belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.***

Teror juga dialami oleh Lucky Ireeuw, Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos yang juga Ketua AJI Jayapura. Kaca mobil Lucky dirusak oleh orang tak dikenal di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu malam, 7 Agustus 2021.

Kejadian tersebut bermula ketika dia bersama keluarganya mengunjungi rumah orang tua di Kampung Tobati. Perjalanan dari dermaga pantai Hamadi ke Tobati menggunakan perahu motor speedboat. Lucky memarkirkan mobilnya di dekat Dermaga Hamadi pada Sabtu Sore, sekitar pukul 17.00 WIT.

Keesokan harinya, Minggu 8 Agustus, saat tiba di dermaga di Hamadi pada pukul 6.30 WIT, Lucky menemukan lubang besar di kaca mobil di bagian kanan depan. Diperkirakan lubang tersebut akibat terkena pukulan benda tertentu.

Terdapat dua keanehan dalam peristiwa ini. Pertama, tidak ada satu pun barang berharga di mobil Lucky yang dicuri, jika oknum yang memecahkan kaca bertujuan untuk mencuri. Fakta berikutnya, dua mobil lainnya yang parkir berdekatan dengan mobil ketua AJI dalam kondisi baik-baik saja.

Lucky telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jayapura Selatan dengan nomor LP : STBL/500/VIII/2021/papua/resta jayapura kota/sekta japsel.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar