Kemenkes Sebut Harga Tes PCR Bisa Turun Lagi, Ini Syaratnya

Sabtu, 21/08/2021 14:05 WIB
Ilustrasi Tes PCR (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Tes PCR (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menyebut, masih ada kemungkinan tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction atau tes PCR turun lagi.

"Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/8/2021).

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian, harga pemeriksaan PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Kadir mengatakan, harga tersebut paling ideal untuk saat ini. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, kata dia, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.

Menurut dia, evaluasi penurunan tarif tes PCR dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Caranya, dengan menghitung biaya pengambilan dan pemeriksaan RTPCR.

Biaya ini terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Jadi, yang menghitung harga bukan Kementerian Kesehatan, tapi BPKP. Kami cuman menetapkan, mengumumkan," tutur Kadir soal harga tes PCR.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar