Pengacara Moeldoko Ancam Gunakan Pasal UU ITE untuk Laporkan ICW

Jum'at, 20/08/2021 22:25 WIB
Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan melaporkan ICW ke polisi bila tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf soal tudingan distribusi Ivermectin. Kuasa Hukum Moeldoko bahkan menyinggung soal UU ITE bila ICW tidak memenuhi somasi itu.


Somasi ini terkait keberatan Moeldoko terkait pernyataan ICW bahwa dirinya dan putrinya, Joanina Novinda Rachman, terlibat dalam jaringan distribusi Ivermectin. Paparan ini disampaikan oleh Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.


"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan 45 UU ITE kali ya," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam pernyataannya di konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (30/8/2021).


Merujuk pada Pasal 45 UU ITE, disebutkan bahwa aturan itu mengatur hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Otto beralasan pasal itu dimungkinkan untuk diterapkan. Sebab, penyampaian yang dilakukan ICW ialah melalui akun media sosial. "Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui elektronik gitu karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan diskusi virtual secara virtual melalui YouTube, ya tentu tidak boleh tidak salah satu harus pasal UU ITE jadinya," kata Otto.


ICW sebelumnya menyinggung soal Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.


Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.


Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.


Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.


Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.


ICW sempat menjawab somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko. Muhammad Isnur selaku kuasa hukum ICW menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan kliennya merupakan bentuk pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian.


Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi ke ICW. Dalam somasi yang ketiga ini, Moeldoko memberi waktu 5 hari kepada ICW, khususnya Egi, untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf. Bila tidak, maka dia akan menempuh jalur hukum.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar