Tilep Duit Nasabah Rp.1,1 Miliar, Pegawai Bank ini Gunakan untuk Judi
Ilustrasi pembobol ATM (Liputan6)
Pontianak, Kalimantan Barat, law-justice.co - AFP (25 tahun), pegawai kontrak salah satu bank di Kabupaten Sintang divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Sintang, karena menggelapkan uang hingga Rp 1,1 miliar.
Uang hasil penggelapan digunakan pria yang kini sudah menjadi terpidana, untuk membeli barang-barang mewah hingga berjudi.
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Sintang, Jumat (20/8/2021), uang hasil penggelapan dibelikan barang-barang diantaranya Iphone 11 Pro Max, dan beberapa unit iPhone lain, handphone merk Black Shark, Play Station 4, laptop gaming, jam tangan merk Smart Watch Apple, Airpods, televisi, kulkas, hingga sepeda motor.
Selain itu, terdakwa menggunakan uang hasil penggelapan untuk menginap di hotel kurang lebih 4 bulan sekitar Rp 84 juta. Kemudian, untuk karaoke sekitar Rp 20 juta. Pergi ke diskotek sekitar Rp 21 juta.
Terdakwa juga menggunakan uang untuk jalan-jalan ke luar kota dengan sewa mobil sekitar Rp 50 juta. Dia juga bermain judi online di 3 situs slot game dengan menghabiskan sekitar Rp 100 juta.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa AFP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
“Betul kasusnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Sintang. Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo.
Komentar