Soal Korupsi Lahan di Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono

Jum'at, 20/08/2021 12:54 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang swasta bernama Dewi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Dewi dipanggil sebagai saksi yang diminta keterangannya seputar aset dari tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI).

"KPK mengkonfirmasi saksi soal kepemilikan berbagai aset RHI (Rudy Hartono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan. Pihaknya, kata Ali, mendalami pengetahuan saksi terkait proses perhitungan appraisal untuk pengadaan lahan di Munjul.

"Farid Ridwan (swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," ucapnya.

Ali menuturkan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi lain terkait perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar ini. Hal itu dilakukan KPK guna melengkapi pemberkasan perkara tersangka.

"KPK akan terus memeriksa para saksi guna melengkapi alat bukti. Pemberkasan perkara masih terus berlanjut," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar