Soal Mural, Sudjiwo Tedjo: Bukan Kritik yang Harus Dihapus Tapi Pujian

Jum'at, 20/08/2021 05:46 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. (IDN Time).

Budayawan Sudjiwo Tedjo. (IDN Time).

Jakarta, law-justice.co - Budayawan, Sudjiwo Tedjo turut memberikan tanggapannya mengenai mural berisikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dihapus baru-baru ini.

Mural tersebut bergambar wajah mirip Jokowi. Pada bagian mata gambar tersebut ditutupi tulisan `404: Not Found`.

Dalam sebuah acara `Apa Kabar Indonesia` di TvOne, Sudjiwo Tedjo mengatakan mural berisi kritikan tersebut seharusnya tidak dihapus.

Apabila dihapus, Sudjiwo Tedjo mengatakan mural berisi pujian seharusnya perlu dihapus juga.

Sebab menurutnya, pujian dapat dijadikan tempat orang-orang penjilat.

Lebih lanjut, Sudjiwo Tedjo mengatakan seharusnya pemerintah juga menghapus mural-mural yang berisikan pujian.

"Kalau (mural kritikan) dihapus, tapi mural-mural sifatnya puja dan puji itu dihapus juga," ujarnya dalam acara tersebut.

Kemudian, Sudjiwo Tedjo mengatakan kepada Faldo Maldini bahwa pujian justru bersifat membunuh.

Dia mengatakan semestinya yang harus dihapus adalah pujian. Sebab, pujian merupakan tempat bagi penjilat untuk mencari rezeki.

"Pujian itu justru membunuh, mestinya yang dihapus itu pujian karena itu tempat bagi penjilat yang belum tentu mencintai NKRI tapi menggunakan Pak Jokowi sebagai ladang untuk mencari rezeki," jelasnya.

Petugas Cari Pembuat Mural

Sebagai informasi, sejumlah mural yang `menyinggung` pemerintah dihapus dan pembuatnya diburu aparat. Di sejumlah negara, mural menjadi medium para seniman untuk menyampaikan kritik.

Belakangan ini, publik dihebohkan sejumlah mural yang menyinggung pemerintah dan kemudian viral. Di Kota Tangerang, ada mural bergambar wajah mirip Presiden Jokowi. Mata dari sosok wajah di mural itu tertutup tulisan `404: Not Found`.

Kasubbag Humas Polres Tangerang Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan soal mural itu. Namun mural itu kini telah dihapus aparat setempat. Pembuatnya kini tengah diburu oleh polisi.

Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menilai sejatinya mural berbentuk kritik boleh saja. Tetapi, jika tak ada izin, bisa dianggap melawan hukum.

"Mural, entah apa pun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya, bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silakan dicek," kata Faldo Maldini mengenai mural Jokowi 404: Not Found di Batu Ceper, Tangerang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar