Fadil Imran Disebut Tak Berkutik Hadapi Oknum Advokat Pelanggar Prokes

Kamis, 19/08/2021 23:30 WIB
Natalia Rusli saat diinterogasi petugas Satpol PP dalam aksi kerumunan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021).

Natalia Rusli saat diinterogasi petugas Satpol PP dalam aksi kerumunan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2021).

law-justice.co - Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tak berkutik menghadapi Natalia Rusli, oknum advokat yang melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Buktinya, kata Sugi, meski Natalia berstatus terlapor di Polda Metro Jaya, dia masih kedapatan hadir dalam kerumunan bersama ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).

“Mungkin pengakuan Natalia Rusli benar dia punya kedekatan sama salah satu petinggi di Mabes Polri. Makanya, LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ sampai sekarang belum ada perkembangan. Malah, viral lagi kejadian di Penjaringan rupanya ada Natalia Rusli disana,” kata Sugi dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Bukan kali ini saja Natalia diduga mengangkangi hukum. Sugi mengungkapkan, pihaknya juga memperkarakan Natalia atas dugaan penipuan terhadap korban bernama Sherly Kuganda. Dalam kasus ini, Sherly disebut menanggung kerugian ratusan juta rupiah.

Sugi menyayangkan sikap Fadil Imran yang terkesan menutup mata atas perbuatan Natalia. Padahal, membuat kerumunan di tengah PPKM jelas melanggar hukum.

"Kapolda Metro Jaya dimana yah ketegasannya? Apakah cuma Habib Rizieq Shihab saja yang patut dihukum langgar prokes langsung ditahan. Natalia malah menyebabkan kemacetan dijalan raya, tidak pake masker dan kemungkinan cluster baru malah dibiarkan, apakah karena kedekatan Natalia Rusli dengan salah satu petinggi Polda?," kata Sugi.

Diketahui, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga di kawasan PIK 2 viral di media sosial. Para petugas itu dikerahkan untuk melarang pembentangan bendera raksasa di jembatan PIK 2.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8/2021). Sekelompok anggota ormas berniat memasang bendera merah putih sepanjang 21 meter. Jembatan PIK 2 merupakan akses penghubung antara PIK 1 Jakarta Utara dengan PIK 2 Kabupaten Tangerang.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar