KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Gratifikasi di Lampung Utara

Kamis, 19/08/2021 17:45 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, mereka memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/8).

Tiga saksi yang diminta keterangan penyidik KPK yakni, Syahbudin selaku ASN, serta dua pihak swasta Hendra Wijaya Saleh dan Raden Syahrial.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab Lampung Utara.

Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," ujar Ali.

Kendati, Ali mengaku bahwa KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar