OJK Rilis Dua Aturan Terkait Bank Umum dan bank Digital

Kamis, 19/08/2021 14:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan terbaru bagi perbankan di Indonesia. Aturan ini terkait kegiatan bank umum dan kehadiran bank digital di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, perlu perubahan ekosistem industri perbankan Indonesia secara kelembagaan untuk dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi dan efisien. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dinamika pertumbuhan lanskap dan ekonomi perbankan, serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan.

Selain itu, ke depan harapannya perbankan memiliki daya saing global serta adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat dan kontributif bagi perekonomian nasional. 

Oleh sebab itu OJK merilis Peraturan OJK (OJK) tentang Bank Umum yang tertuang dapak POJK No 12/POJK.03/2021. Juga POJK no.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

“Pada dasarnya, POJK mengenai bank umum itu saya tekankan tidak memberikan beban baru kepada perbankan kita. Tetapi ini memberikan landasan di tengah pandemi yang belum selesai, kita berikan landasan yang lebih baik. Supaya mereka cepat mengakselerasi digitalnya,” ujar Heru secara virtual pada Kamis (19/8).

Menurutnya, OJK juga akan mempertegas pengertian mengenai bank digital. Selain itu, lewat POJK 12 ini OJK akan mendorong sinergi antara bank induk dengan bank yang masuk anak perusahaannya sehingga menjadi kuat. Juga percepatan konsolidasi ada dalam aturan ini.

“Dalam POJK 13 tetang produk bank, kami akan antur secara prinsipal. Artinya, bagaimana mengakselereasi tranformasi digital. Jika bank ingin luncurkan produk, tidak semuanya perlu izin ke OJK, jika produk dasar silahkan bank lakukan,” tambahnya.

Sedangkan produk lanjutan maka ada OJK mensyaratkan perbankan melakukan pilot project produk yang ditujukan ke karyawan perusahaan dulu. Bila tidak ada masalah, baru boleh dirilis kepada masyarakat.

“Tujuannya ini agar industri kita lebih agile, adaptif, dan bisa menghadapi berbagai tantangan,” tuturnya. Adapun poin-poin POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank umum:

1. Memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.

2. Mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.

3. Mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergis perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan LJK lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.

Sedangkan poin penting dalam POJK no. 13/POJK03/2021 tentang Penyelenggara Produk Bank Umum:

1. Penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti (capital based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk based approval).

2. Mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

3. Percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar