Survei: Mayoritas Publik Nilai Penegakan Hukum di RI Buruk

Kamis, 19/08/2021 14:55 WIB
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani (Suara)

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Penegakan hukum di Indonesia disebutkan masih buruk. Hal tersebut diketahui melalui survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani mengatakan, temuan survei tersebut dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menurutnya, terdapat 41,2 persen publik menilai penegakan hukum di Tanah Air buruk atau sangat buruk. 

"Lebih banyak warga yang menilai kondisi penegakan hukum di negara kita saat ini buruk/sangat buruk (41,2persen) dibanding yang menilai baik/sangat baik (25,6 persen). Yang menilai sedang 30,1 persen, dan yang tidak menjawab 3,2 persen," kata Deni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, mayoritas warga yang mengetahui kasus Asabri dan Jiwasraya merasa tidak yakin bahwa proses penyitaan aset-aset tersangka berjalan dengan baik.

Deni menuturkan, warga yang tahu atau pernah dengar berita tentang kasus Asabri ada sekitar 29 persen. Dari yang tahu, terdapat mayoritas 56 persen, tidak yakin proses penyitaan aset tersangka yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut sudah berjalan dengan baik; yang yakin 32 persen, dan yang tidak menjawab 11 persen.

"Warga yang tahu kasus Jiwasraya ada sekitar 35 persen. Dari yang tahu, mayoritas, 60 persen, tidak yakin proses penyitaan aset tersangka yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut sudah berjalan dengan baik; yang yakin 28 persen, dan yang tidak menjawab 13 persen," ujarnya.

Lebih jauh, survei ini juga menemukan bahwa sikap warga terbelah dalam menilai proses pengelolaan aset atau harta sitaan yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Ada sekitar 39 persen warga yang sangat/cukup percaya bahwa pengelolaan aset atau harta sitaan oleh Kejaksaan Agung sudah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dan ada 40 persen yang kurang/tidak percaya. Sisanya, sekitar 20 persen, tidak dapat memberikan penilaian," tutupnya.

Sebagai informasi, survei menggunakan telepon ini dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan 1.000 responden yang dipilih secara acak.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar