Arteria Dahlan Tak Hadir di Sidang Gugatan MAKI ke Puan Maharani

Kamis, 19/08/2021 12:38 WIB
Boyamin Saiman beberapa bulan lalu. (Deni Hardimansyah)

Boyamin Saiman beberapa bulan lalu. (Deni Hardimansyah)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait seleksi calon Anggota BPK pada Kamis (19/8/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, persidangan gugatan tersebut dilakukan secara tertutup. Pasalnya, agenda sidang ini adalah proses dismissal atau penelitian terhadap kelayakan gugatan yang masuk.

"Sidangnya tertutup," ujar Boyamin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, Boyamin menyebutkan bahwa politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan tak hadir dalam sidang itu, meski sebelumnya menyatakan diri untuk hadir. "Arteria nggak datang," ungkap Boyamin.

Sebagai informasi, gugatan tersebut untuk melawan Ketua DPR terkait hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

"Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama calon Anggota BPK RI berisi 16 orang," katanya pada Rabu kemarin.

Ia menerangkan, dari 16 orang tersebut terdapat 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman pada periode (3/10/2017) sampai (20/12/2019), ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

"Sedangkan Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA, dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," tandasnya.

Boyamin menegaskan, kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir," papar Boyamin.

Boyamin mengaku bahwa gugatan tersebut bertujuan membatalkan surat dari Puan dan membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar