Kabareskrim: Interpol Belum Respon Red Notice soal Joseph Paul Zhang

Kamis, 19/08/2021 12:47 WIB
Diduga Menista Agama Islam, Bareskrim Polri Buru Jozeph Paul Zhang. (Detik).

Diduga Menista Agama Islam, Bareskrim Polri Buru Jozeph Paul Zhang. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersangka dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang masih terkendala red notice.

Hingga saat ini kepolisian masih belum mendapat respons dari Interpol terkait dengan upaya penerbitan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di wilayah Eropa tersebut.

"Tidak ada respons dari mereka (Interpol)," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya--terdiri atas ratusan negara--untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

Kpolisian tak dapat melakukan upaya hukum lain mengingat lokasi Joseph Paul Zhang yang kini tengah berada di luar negeri. Polri tak berwenang menangkap pelaku kejahatan di luar wilayah Indonesia.

"Kendala yurisdiksi," jelasnya.

Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26

Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Joseph Paul Zhang Buronan

Perkara yang telah bergulir sejak April lalu hingga kini tak kunjung rampung. Permasalahannya, Jozeph tak bisa ditangkap karena berada di luar negeri. Padahal, Bareskrim telah menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Jozeph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tidak pernah mengajukan permohonan penggantian kewarganegaraan sejak 2017.

Hal itu menjadi dasar polisi mengklaim dapat memproses hukum Jozeph jika berada di Indonesia.

"Jadi, melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Joseph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut, kini masih menjadi buronan kepolisian RI.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar