HUT RI ke-76, Masa Tahanan Koruptor Gayus Tambunan Dipotong 6 Bulan

Rabu, 18/08/2021 21:40 WIB
Terhukum Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan (Beritagar)

Terhukum Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan, menerima remisi kemerdekaan selama 6 bulan. Remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.


"Betul, besarannya 6 bulan, dari sisanya dia masih tahun berapa ya, pokoknya dia di tahun ke-11, dia dapat 6 bulan, remisi tahun ini sudah dapat 6 bulan," kata Kalapas Gunung Sindur Mujiarto ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).


Mujiarto menambahkan, terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith mendapat remisi selama 3 bulan.
"Dapat (remisi) 3 bulan ya," ucap dia.


Sebelumnya diberitakan, nama Gayus mencuat karena dia dua kali tertangkap ke luar dari penjara tanpa izin. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dan dihukum penjara total selama 30 tahun. Sebelumnya ia sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua.


Namun ia kemudian diketahui tertangkap kamera sedang menonton turnamen tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali, pada awal November 2010. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat ke luar negeri.


Sedangkan Habib Bahar dipidana selama 3 tahun penjara karena kasus penganiayaan. Habib Bahar bebas murni pada Desember 2021. Karena diberi remisi, kemungkinan Bahar akan bebas pada September 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar