Polemik Seleksi Paskibraka, Ombudsman Desak Pemprov Sulbar Evaluasi

Rabu, 18/08/2021 19:10 WIB
Ilustrasi Pelatihan Paskibraka Nasional  (Sumber:Kemenpora.go.id)

Ilustrasi Pelatihan Paskibraka Nasional (Sumber:Kemenpora.go.id)

Padang, Sumatera Barat, law-justice.co - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pada polemik penggantian calon Paskibraka yang berangkat ke Jakarta mengikuti Diklat Paskibraka Nasional.


Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kepada Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, Senin (16/8/2021).


Dalam hasil pemeriksaan itu, Ombudsman Perwakilan Sulbar meminta kepada Pemprov Sulbar untuk segera melakukan tindakan korektif sebagai berikut:

  • Melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan peserta pengganti Paskibraka nasional perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 yang menyebabkan kerugian materiil dan inmateriil atas haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional.
  • Melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Bapak Muhammad Sukri ayah dari Nuralya yang dihilangkan haknya sebagai peserta Paskibraka Nasional perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercermin dari asas pelayanan publik yang berkeadilan.
  • Berkomitmen agar ke depannya melakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional di Sulawesi Barat agar seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.

 

Lukman menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat mutlak dan wajib dilakukan atasan terlapor dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulawesi Barat.


Pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulbar dan memberi waktu 30 hari kalender untuk segera melaksanakan tindakan korektif atas hasil pemeriksaan Ombudsman. "Jika dalam waktu 30 hari Pemprov Sulbar tidak mengindahkan saran korektif tersebut, maka pengaduan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Ombudsman Republik Indonesia," tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar