Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun Gegara Korupsi

Rabu, 18/08/2021 17:50 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal, Suratman divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 7 tahun lantaran telah korupsi dana Rp 3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN lewat Kementerian Koperasi dan UKM.

Seperti dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/8/2021), putusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim tinggi, Simplisius Donatus.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta terhadap Suratman. Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan. Majelis juga mewajibkan Suratman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 3,4 miliar.

"Paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar majelis tinggi.

Jika tidak mau mengembalikan uang yang dikorupsinya, asetnya akan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ucap majelis banding.

Sebagai informasi, Suratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu memperkaya diri sendiri.

Kasus itu bergulir saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menerima Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) puluhan miliar sejak 2010.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran di sana-sini. Oleh sebab itu, Suratman dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar