Terkait Kasus Pajak, KPK Periksa Tersangka Angin Prayitno Aji

Rabu, 18/08/2021 15:47 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

"Hari ini (18/8), dijadwalkan pemeriksaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.

Keduanya bakal bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan Angin. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Atik Jauhari, PNS dan Aulia Imran, Konsultan Pajak," ujar Ali.

Sebagai informasi, Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

APA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar