Eks Ketua KY Tuding KPK Kerap Teror Hakim, Busyro dkk Minta Bukti

Rabu, 18/08/2021 10:40 WIB
 Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari

Jakarta, law-justice.co - Enak orang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat peringatan ke mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari atas pernyataannya terkait dengan teror yang dilakukan KPK kepada hakim.

Mereka meminta Aidul memberikan bukti karena pernyataan tersebut menyangkut kredibilitas lembaga antirasuah.

Adapun enam mantan pimpinan KPK dimaksud yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Mochammad Jasin, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode M. Syarif.

"Pernyataan tersebut menyangkut kredibilitas lembaga KPK sebagai institusi penegakan hukum, terlebih, kami pernah menjabat sebagai komisioner KPK. Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mempertanyakan, apa validitas dan bukti konkret dari pernyataan itu?" ujar Jasin dalam keterangan resminya, Rabu (18/8).

Pernyataan Aidul yang dipersoalkan ini termuat dalam diskusi `Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK` yang disiarkan laman Youtube Unity in Diversity. Mulanya, Aidul merasa aneh ketika KPK dahulu mendapat dukungan secara kelembagaan, namun saat ini justru diserang saat puluhan pegawai KPK dinonaktifkan.

Dia bahkan mempertanyakan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menurutnya begitu responsif menyikapi polemik tersebut.

"Padahal kita tahu dulu banyak hakim itu, saya beberapa kali memeriksa hakim yang dia dalam tanda kutip diteror juga oleh KPK, ditelepon, dirusak macam-macam. Ada seorang hakim yang bahkan keluarganya pun diteror," kata Aidul.

Jasin mendukung Aidul untuk melaporkan apabila mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga validitas pernyataan dimaksud menjadi sahih dan akuntabel, baik secara hukum maupun etika.

Menurut dia, hal itu penting karena KPK berpotensi dapat dituduh telah mengintervensi proses peradilan dan independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.

Namun, jika tak ada bukti yang dapat ditunjukkan, Jasin menilai pernyataan Aidul dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran.

"Kami berharap dan meminta saudara untuk dapat menunjukkan sikap kesatria sehingga jika seandainya tidak bisa menyediakan alat bukti untuk mendukung pernyataan tersebut di atas, sebaiknya, pernyataan itu ditarik, lalu diklarifikasi dan dikonfirmasi sebagaimana fakta yang sebenarnya," tutur Jasin.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar